Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Ekspor Benur

Eks Petinggi Polri Kok Mau Disuruh Bikin Surat “Pungli”

Rabu, 17 Maret 2021 06:10 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sementara Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, modus korupsi dengan menggunakan bank garansi merupakan hal baru. Modus ini tak mudah dilacak.

Modus ini melibatkan salah satu perusahaan bank milik negara, yang memang menyediakan fasilitas bank garansi kepada perusahaan eksportir. Nah, Antam dianggap terlibat dalam praktik ini. Karena dia menerbitkan surat perintah tertulis mengenai penarikan jaminan bank tersebut.

Surat itu menyatakan, agar pihak bank mencairkan bank garansi dari masing-masing eksportir. Kemudian, diserahkan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Selanjutnya, diterima oleh Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta.

Baca juga : Kasus Korupsi Alkes RS Unair, Nama Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Disebut Terlibat

“Padahal, aturan mengenai penyerahan jaminan bank dari para eksportir tidak ada. Jadi, ini dugaannya sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan ekspor benih-benih lobster di KKP,” kata Ali.

Dia menjelaskan, pemberian bank garansi sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2014 dalam Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

“Tapi (ketentuan) bank garansi itu adanya di dalam proses pengadaan barang dan jasa. Misalnya, vendor mengerjakan proyek tertentu. Kemudian ada bank garansi sebagai jaminan. Kalau ini kan prinsipnya izin ekspor,” kata Ali.

Baca juga : Berkas Perkara 13 MI Dilimpahkan Ke JPU

Dengan temuan ini, menurutnya, KPK akan mendalami modus bank garansi ini. Bukan tidak mungkin modus ini diterapkan pada pemberian izin ekspor lainnya.

Sementara Antam enggan berkomentar mengenai surat penarikan jaminan bank garansi yang ditandatangani.

“Saya hanya akan jawab ke penyidik,” kata Antam seperti dikutip detik.com. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.