Dark/Light Mode

Kebelet Tarik Bank Garansi Dari Eksportir Benur

KKP Berdalih Demi Isi Kocek Negara

Kamis, 18 Maret 2021 06:05 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Setoran itu dikumpulkan di Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta Pusat. Jumlahnya Rp 52,3 miliar. Uang ini akhirnya disita KPK.

Lembaga antirasuah mencurigai penarikan bank garansimerupakan modus korupsi baru agar tidak mudah dilacak. Modus ini melibatkan bank milik negara yang memang menyediakan fasilitas bank garansi kepada eksportir.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemberian bank garansi diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2014 dalam Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Baca juga : Firli Bahuri: 3 Dari 7 Buronan KPK Ada di Luar Negeri

Penyerahan bank garansi ini diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa. Perusahaan pemenang tender harus menyerahkan bank garansi sebagai jaminan. Jaminan agar dicairkan jika pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaannya.

“Aturan mengenai penyerahanjaminan bank dari para eksportir tidak ada. Jadi ini dugaannya sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan ekspor benih-benih lobster di KKP,” Ali mengutarakan kecurigaan pihaknya.

Dengan adanya temuan ini, KPK akan mendalami modus bank garansi ini. Bukan tidak mungkin modus ini diterapkan pada pemberian izin ekspor lainnya.

Baca juga : Aliran Duit Benur Mengalir Sampai Ke Penjara Cipinang

Penarikan dana eksportir benur juga bisa dianggap sebagai pungli lantaran tidak ada peraturan yang memayunginya.

Untuk menguak modus korupsi baru ini, KPK telah memeriksa Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap ekspor benur ini dilakukan pada Selasa (16/3).

“Tersangka EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi terkait dengan perintah dan kebijakan untuk dibuatkannya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” kata Ali.

Baca juga : Kementan Apresiasi Ekspor Perdana Telur Tetas oleh CJ PIA

Edhy yang dicegat usai mengikuti sidang perkara suap ekspor benur enggan berkomentar soal penarikan bank garansi ini. Ia berjanji akan bicara blak-blakan pada sidang perkaranya.

Kemarin, Edhy dihadirkan sebagai saksi sidang perkara terdakwa Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Suharjito didakwa menyuap Edhy Rp 2,14 miliar agar izin ekspor benur cepat keluar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.