Dark/Light Mode

Bos Pacific Place Lolos Lagi Dari Kasus Asabri

Rabu, 24 Maret 2021 06:00 WIB
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Tan Kian bersama Henry Leo mendirikan perusahaan bernama PT Permata Birama Sakti. Perusahaan ini yang dipakai untuk membeli Plaza Mutiara.

Untuk transaksi ini, Henry memperoleh dana dana 23 juta dolar AS dari Asabri. Setelah dibeli Plaza Mutiara, PT Permata Birama Sakti menjadi pengelolanya.

Baca juga : Mantap, KPK Jaring Hampir Rp 100 M Dari Kasus Benur

Perkara Subarda dan Henry Leo kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sementara penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan. Pasalnya, Tan Kian mengembalikan uang 13 juta dolar Australia yang dipakai untuk membeli Plaza Mutiara.

“Dia (Tan Kian) tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, jadi (penyidikan) dihentikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Marwan Effendy.

Baca juga : PT Pool Advista Juga Terlibat Kasus Asabri

Kejaksaan Agung mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Korupsi bahwa pengembalian dana menghapus perbuatan pidana. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Tan Kian diterbitkan pada 16 April 2009.

Kasus ini terjadi pada 1996. Henry Leo meminjam Rp 410 miliar dari Asabri yang saat itu dipimpin Subarda. Uang itu kemudian mengalir ke Tan Kian untuk membangun Plaza Mutiara.

Baca juga : Pagi Ini Lemes Lagi, Rupiah Kurang Vitamin

Namun, uang tersebut tak pernah kembali ke Asabri, sampai Tan Kian ditetapkan menjadi tersangka, lalu mengembalikan 13 juta dolar Australia itu.

Tan Kian diduga telah menikmati hasil sewa ruang kantor di Plaza Mutiara selama beberapa tahun, mencapai 20,4 juta dolar Australia. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.