Dark/Light Mode

Jokowi Diminta Evaluasi UU Otsus Papua

Jumat, 26 Maret 2021 16:02 WIB
Peta Papua. (Foto: ist)
Peta Papua. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi diminta mengkaji ulang pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Kebijakan tersebut dinilai tak lagi relevan dengan era modern di Papua.

Aktivis Papua Natalius Pigai mengatakan, aturan itu perlu dievaluasi. Sebagai gantinya, Pigai menyarankan, Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Pihaknya, lanjut Pigai, merekomendasikan agar aturan itu dibekukan sebelum perundingan dilaksanakan. "Pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," kata Pigai pada RM.id, Jumat (26/3).

Baca juga : KONI Apresiasi Jokowi Tak Tunda Gelaran PON Papua

Selain itu, menurut Pigai, rakyat Papua pun sudah menolak status otsus tersebut. Pigai mengatakan, Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan lainnya pun ke depan tidak perlu lagi dilakukan pemerintah.

Untuk menemukan jalan tengah, Pigai berharap pemerintah mau langsung bertatap muka dengan warga Papua. Dia mengatakan, pemerintah perlu membuka opsi dialog sebagai bagian dari langkah demokratis.

"Perundingan bisa dilaksanakan sampai tahun 2024. Hasilnya akan menentukan status Papua selanjutnya," tambah Pigai.

Baca juga : Tok! Pemerintah Putuskan Impor Garam

Sementara, Aliansi Pemuda Merah Putih Indonesia (APMMI) Provinsi Papua meminta pemerintah pusat memperhatikan otsus Papua dan Pemekaran Provinsi di Papua. Ketua APMMI, Alj Kabiay mengaku, mendukung otsus dan pemekaran daerah otonomi baru. Karena itu dapat merangsang kemajuan di setiap daerah.

Kabiay mendorong, pemerintah pusat menanggapi perkembangan isu yang berdampak panjang bagi kesejahteraan masyarakat bahkan stabilitas keamanan. Dia menjelaskan banyak dinamika yang terjadi di Papua.

"Itu harus jadi perhatian semua pihak. Khususnya pemerintah pusat," ujar Kabiay.

Baca juga : Presiden Jokowi Pantau Vaksinasi Ulama Dan Santri Di Jateng

Seperti diketahui, kebijakan otonomi khusus akan berakhir tahun ini. Pemerintah pun memastikan bakal melanjutkan alokasi dana otsus. Namun pelaksanaan otsus itu justru menuai pelbagai penolakan dari sebagian masyarakat Papua. Mulai dari aktivis hingga anggota parlemen di sana. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.