Dark/Light Mode

Ditahan Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Senang

Jumat, 26 Maret 2021 19:09 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino (rompi oranye). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino (rompi oranye). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Februari 2010, Lino kembali memerintahkan perubahan Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelindo II (Persero).

Dia mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalam negeri. "Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri," imbuh Alex.

Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date), sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

Baca juga : Ini Kendala KPK Yang Bikin RJ Lino Baru Ditahan Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka

Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh Lino dengan menuliskan disposisi "GO FOR TWINLIFT" pada kajian yang disusun Ferialdy. Padahal, kata Alex, dalam pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi ditemukan, produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis.

"Karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China," beber eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.

Kemudian bulan maret 2010, Lino kembali memerintahkan Ferialdy melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM. Dia juga memberi disposisi pada Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Saptono R. Irianto untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan, QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

Baca juga : Lima Tahun Sidik Kasus RJ Lino, KPK Garap 74 Saksi

Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II (Persero) pada pihak HDHM, Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan.

Jumlah uang muka yang dibayarkan itu mencapai 24 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 345,9 miliar dengan kurs saat ini. Uang itu dicairkan secara bertahap. Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung.

"Setelah kontrak ditandatangani, juga masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE)," ungkap Alex.

Baca juga : 5 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK

Untuk pengiriman 3 unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap. "Di mana commission test tersebur menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang," tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.