Dark/Light Mode

Ini Kendala KPK Yang Bikin RJ Lino Baru Ditahan Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka

Jumat, 26 Maret 2021 18:36 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (rompi oranye). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino (rompi oranye). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akhirnya dijebloskan ke penjara setelah lima tahun menyandang status tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, proses penyidikan kasus ini memakan waktu lama karena terkendala perhitungan kerugian negara.

Di satu sisi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.

Sementara di sisi lain, penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC yang dijual PT Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China, atau setidaknya harga pembanding.

"Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) sore.

Baca juga : Demo Konvoi Kendaraan, Jurus Baru Lawan Kudeta Myanmar

Pimpinan KPK periode sebelumnya, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif, sudah berupaya meminta dokumen atau harga pembanding QCC itu kepada pemerintah China melalui Kedutaan Besar (Kedubes) China.

"Tahun 2018, pak Laode dan pak Agus Rahardjo ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung. Tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," tuturnya.

Meski tak mendapatkan dokumen harga atau harga pembanding, KPK tetap meminta BPK melakukan penghitungan kerugian negara.

Lembaga audit negara itu hanya bisa menemukan kerugian dalam pemeliharaan tiga QCC itu sebesar 22.828,94 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 317 juta, dalam kurs saat ini.

"Sedangkan alatnya sendiri, perhitungan kerugian negara, BPK tidak melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding," beber Alex.

Baca juga : Agung Sedayu Bangun Ekonomi Masyarakat Pantura Tangerang

Komisi antirasuah kemudian menggandeng ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung harga pokok produksi (HPP) dari tiga QCC tersebut.

Hasilnya, HPP QCC di Pelabuhan Palembang sebesar 2.996.123 dolar AS atau setara Rp 43,2 miliar. Di Pelabuhan Panjang sebesar 3.356.742 dolar AS atau setara 48,4 miliar. Dan di Pelabuhan Pontianak sebesar 3.314.520 dolar AS atau setara Rp 47,8 miliar. Total HPP ketiga QCC itu, sekitar 9,6 juta dolar AS atau setara Rp 139 miliar.

Sementara harga beli QCC dari HDHM, berdasarkan kontrak, di Pelabuhan Palembang senilai 5.344.000 dolar AS atau setara Rp 77 miliar. Di pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS atau sekitar Rp 71 miliar, dan di Pelabuhan Pontianak sebesar 5.290.000 atau sekitar Rp 76,3 miliar. Totalnya, sebesar 15.554.000 dolar AS atau setara Rp 224,5 miliar.

"Jadi ada perbedaan sekitar 5 juta dolar AS. Itu yang kami jadikan dasar bahwa memang terjadi selisih yang signifikan dibandingkan dengan harga yang dibeli dari Pelindo ke HDHM dengan perhitungan ahli ITB," tandas Alex.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dia diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung PT HDHM dari China sebagai penyedia barang.

Baca juga : Waspada Link Googleform Palsu Sentra Vaksinasi Bersama

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi.

Atau dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Atas perbuatannya, Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan hari ini, Lino kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.