Dark/Light Mode

Mengandung Unsur Disinformasi, Change.org Turunkan Petisi BPA

Sabtu, 3 April 2021 21:07 WIB
Ilustrasi disinformasi. (Foto: net)
Ilustrasi disinformasi. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai platform petisi terbesar di dunia, Change.org mewadahi setiap orang untuk bisa berkampanye memobilisasi pendukung dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi.

Tapi, Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz mengingatkan, sama dengan platform lainnya, Change.org juga punya flagging mechanism, atau hal-hal yang dilarang yang dibuat dalam panduan komunitas.

Di antaranya, konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan disinformasi, merupakan hal-hal yang dilarang dimuat dalam petisi.

"Jika si penggagas petisi mengunggah konten yang merupakan pelanggaran serius atau berulang, kami bahkan dapat menangguhkan atau menutup akunnya," ujar Arief, Sabtu (3/4).

Baca juga : Kerbau Dicuri, Warga India Tuntut Tes DNA

Untuk petisi yang mengandung unsur disinformasi dan berdampak buruk sekali, Change.org bisa memutuskan untuk menurunkannya.

Meski begitu, mereka tetap butuh surat resmi dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa petisi itu merupakan disinformasi. Yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah atau lembaga hukum lainnya.

"Dengan adanya kemudian permintaan dari yang berwenang maka petisi itu menjadi lebih kuat untuk kita turunkan," ucapnya.

Menurutnya, sanksi lebih tegas akan diberikan terhadap akun si penggagas petisi, jika dia mencoba mengulangi lagi untuk membuat petisi yang sama di Change.org.

Baca juga : Integritas Sistem Informasi dengan ERP, Tingkatkan Bisnis UMKM

"Jika demikian biasanya akunnya kita freeze sehingga tidak bisa lagi membuat petisi yang sama," tutur Arief.

Dia mencontohkan kasus petisi berjudul “Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Selamatkan Bayi Kita dari Racun Bisphenol A (BPA)” yang dibuat perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL).

Petisi itu telah diturunkan (tidak ada lagi di situs change.org) karena mengandung konten berisi disinformasi.

"Dalam kasus ini, kita diminta Kemenkominfo yang mengirimkan surat lewat sosial media kita untuk menurunkan petisi itu karena dianggap disinformasi," bebernya.

Baca juga : Senator Usulkan RUU BUMDes

Setelah itu, Arief cs langsung mengirim surat secara formal ke tim global Change.org di pusat supaya bisa diproses pencabutan petisinya. "Kita juga memberitahukan penggagas petisi apa yang telah terjadi dengan alasan penurunan petisinya," ungkap Arief.

Selain itu, ditambahkannya, Change.org juga tidak memperbolehkan para pembuat petisi menggunakan hacking system untuk memperbanyak email-email yang tidak teridentifikasi yang menandatangani sebuah petisi.

"Ini terlihat dari ada orang yang menandatangani petisi itu lebih dari sekali. Nah, kita memiliki mesin tertentu untuk spoting hacker itu dan jumlah petisinya akan turun secara otomatis," tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.