Dark/Light Mode

5 Tahun Nggak Rampung-rampung

Kasus Lahan Cengkareng Dilempar Lagi Ke Bareskrim

Minggu, 4 April 2021 06:20 WIB
Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

 Sebelumnya 
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mencurigai kasus ini mandek. Perkumpulan yang dipimpin Boyamin Saiman itu pun mengajukan gugatan praperadilan. Bahkan sampai enam kali.

“Sudah lima tahun ditangani kepolisian, progresnya tidak ada kemajuan atau mangkrak,” nilai Boyamin. Ia berharap KPK mengambil alih penanganan kasus ini.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak gugatan MAKI dalam perkara ini. Dalam pertimbangan putusannya, hakim tunggal Fauziah Hanum mengutarakan, berdasarkan bukti persidangan tidak ditemukan adanya pemberitahuan penghentian penyidikan yang dikeluarkan termohon, yakni penyidik dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.

Baca juga : Naik 85, Rekor Kasus Kematian Terendah Di 2021 Pecah Lagi

“Maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada obyek hukumnya. Dengan kata lain, praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam,” kata Fauziah.

Boyamin menghormati putusan hakim. Ia berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan kasus ini. “Jangankan enam kali ditolak, 20 kali, 100 kali akan saya ajukan perkara ini, sampai diproses lebih lanjut,” tekadnya.

Kasus ini bermula dari temuan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2015.

Baca juga : Mega Dipuji Dan Dicandai

Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta diketahui membeli lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Rencananya lahan ini untuk rusun. Lahan dibeli dari Toeti Noeziar Soekarno, warga Bandung melalui perantara. Harganya Rp 668 miliar.

Berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Soekarno itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai transaksi pembelian ini, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung, Ika Lestari Adji menerima uang Rp 9,6 miliar. Gratifikasi ini dilaporkan ke KPK. Belakangan, Ika dicopot dari jabatannya. Hingga kini, KPK belum mengumumkan hasil penyelidikannya atas gratifikasi itu. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.