Dark/Light Mode

Terdakwa: Penegakan Hukum Jiwasraya Rusak Bursa Efek dan Bikin Panik Investor

Selasa, 6 April 2021 07:47 WIB
Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Berdasarkan pengamatannya, PT AJS dinyatakan mulai mengalami gagal bayar pada bulan Oktober 2018, yaitu saat nilai investasi PT AJS masih sangat bagus dan sebenarnya masih bisa digunakan untuk membayar klaim.

Kemudian, apabila mencermati pergerakan harga saham-saham milik PT AJS tersebut pada akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021, sebagian besar saham telah mengalami kenaikan nilai secara pesat.

Baca juga : Banyak Polisi Tersangkut Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Tak Bikin Takut

"Bahkan akan sangat menguntungkan apabila dijual, lalu mengapa direksi belum juga tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk membayar para nasabah? Ada apa?" protes dia lagi.

Yang patut digaris bawahi, kata Piter, kenaikan harga saham yang dimiliki PT AJS semakin menunjukkan bahwa PT AJS tidak bisa dikatakan mengalami kerugian mengingat pergerakan nilai saham yang terus naik.

Baca juga : Permudah Penegakkan Hukum, PP Postelsiar Tuai Pujian

Tindakan Kejaksaan Agung yang disebut Piter secara brutal menyatakan adanya tindak pidana korupsi pada PT. AJS yang disertai dengan melakukan suspend serta menyita saham-saham dalam Portofolio PT AJS, dinilainya justru semakin menyebabkan kerugian pada masyarakat/nasabah PT AJS.

"Jadi sekali lagi saya harus sampaikan bahwa Kejaksaan Agung-lah yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para nasabah PT AJS. karena saham-saham telah disita dan di-suspend sehingga PT AJS tidak dapat menjual saham-sahamnya," tandasnya.

Baca juga : Terima Perhimpunan Mahasiswa Hukum, Bamsoet Ajak Masifkan Penerapan e-Court

Dalam surat dakwaan, Piter diduga berperan sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perbuatan yang dilakukan Piter bersama-sama dengan Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto tersebut disebut merugikan Jiwasraya sekitar Rp 16,8 triliun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.