Dark/Light Mode

Djoko Setijowarno

Efektifkan Larangan Mudik, Presiden Harus Segera Terbitkan Perpres

Kamis, 8 April 2021 07:15 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijiwarno (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijiwarno (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Tidak ada koordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satu pun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar.

Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.

Pemda masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial.

Pemerintah termasuk Pemda, belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Walkot Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna Segera Jalani Persidangan

Hal lain, kerja sama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan dengan ITB pada tahun 2020, telah melakukan penelitian atau kajian dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat.

Sejumlah rekomendasi sudah diberikan, agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk ke titik nadir.

Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan pemerintah?

Dalam hal ini, upaya gotong royong semua instansi pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan bantuan terhadap bisnis transportasi umum darat, sangat diperlukan. Supaya keberlanjutan bisnis transportasi umum darat tetap terjaga.

Baca juga : Komisi IV: Produksi Beras Setiap Tahun Surplus Kok

Perlu regulasi

Tahun lalu, penyelenggaraan melarang mudik Lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan, dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.

Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras. Apalagi, tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait. Oleh sebab itu, Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 harus segera diterbitkan.

Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Ini sangat strategis, mengingat dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid.

Semestinya, Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung, Polri disangsikan mau bekerja maksimal di lapangan.

Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran. 

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.