Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Larangan Mudik

Pak Jokowi, Puan Nanduk Tuh

Jumat, 9 April 2021 07:55 WIB
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Istimewa)
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Agar tak terkesan membingungkan, Puan meminta pemerintah memanfaatkan waktu untuk mematangkan kebijakan larangan mudik, ibadah pada bulan puasa, dan tempat wisata.

“Tidak boleh ada lagi kebijakan yang membingungkan masyarakat. Siapkan mekanismenya dan sumber daya manusianya, supaya penerapan dan pengawasan di lapangan konsisten,” tutur Puan.

Puan mengingarkan pemerintah, jangan sampai masyarakat yang tidak mudik dan patuh aturan justru kecewa karena orang lain melanggar tetapi tidak ditindak, karena belum ada payung hukumnya. Selain itu, Puan menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan efektif agar masyarakat mau bersama-sama berkorban menunda mudik demi mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga : Diangkut Kapal Perang, Ribuan Paket Sembako Jokowi Tiba Di NTT

Apa sikap pemerintah? Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan larangan mudik tidak akan berubah. Keputusan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Surat ini diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Inti surat itu, mudik tetap dilarang. Baik menggunakan pesawat, kereta, kapal atau mobil pribadi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda, sosial, sampai kurungan.

Ada yang dikecualikan seperti mobil logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Bagi pegawai, diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan izin tertulis dari atasan.

Baca juga : ASN Yang Nekat Terancam Dipecat

Masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.

“Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan biaya mandiri,” kata Wiku dalam konferensi pers, kemarin.

Keputusan pemerintah itu juga didukung aparat kepolisian. Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, pihaknya akan menggelar Operasi Kemanusiaan Ketupat 2021. Dalam operasi ini pihaknya akan melakukan penyekatan di 333 titik untuk menghalau masyarakat yang hendak nekat mudik Lebaran. Penyekatan dilakukan di 34 provinsi di seluruh Indonesia terutama Lampung-Bali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.