Dark/Light Mode

Soal Larangan Mudik

Pak Jokowi, Puan Nanduk Tuh

Jumat, 9 April 2021 07:55 WIB
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Istimewa)
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Daerah ini adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan utama selain cek-cek poin di beberapa daerah lainnya,” ujar Istiono, kemarin.

Nantinya cek poin akan dilakukan setiap perbatasan provinsi dan Kabupaten. Hal itu sebagai langkah strategis menghindari perjalanan mudik Lebaran 2021.

Sebelum menggelar Operasi Ketupat 2021, pihaknya juga akan menggelar Operasi Keselamatan yang akan dilakukan sejak 12-27 April 2021. Operasi Keselamatan tersebut sebagai langkah awal mensosialisasikan tentang larangan mudik 2021. “Ini benar-benar kita berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” ujarnya.

Baca juga : Diangkut Kapal Perang, Ribuan Paket Sembako Jokowi Tiba Di NTT

Namun, Epidemiolog dari Universitas Soedirman, Yudhi Wibowo pesimis aturan larangan mudik ini akan berjalan efektif. Ia menilai aturan hanya sekadar formalitas. Lihat saja, sejak diterapkan sejak awal pandemi Covid-19, kebijakan tersebut tak mampu meredam lonjakan mobilitas penduduk. Ujungnnya kasus positif maupun kematian karena Covid-19 selalu melonjak setelah libur panjang.

Ia mencontohkan lbur panjang tanggal 1-4 April 2021. Berdasarkan data tren mobility dari Aplle, terjadi kenaikan mobilitas penduduk selama libur panjang itu.

Ada berbagai penyebab kenapa larangan mudik dan bepergian tak efektif. Kata dia, harusnya larangan tersebut bersifat terpadu, terkoordinasi dan komprehensif secara nasional serta terkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Itu termasuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang sudah diberlakukan lebih dulu.

Baca juga : ASN Yang Nekat Terancam Dipecat

Yudhi mengemukakan, berbagai kebijakan juga terkesan ambigu dan terkesan membingungkan. Contohnya, polemik ‘mudik’ dengan ‘pulang kampung’, saat awal muncul pernyataan yang berbeda terkait keputusan larangan mudik tahun 2021 antar-menteri, hal ini tentunya dapat membuat bingung masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Dia menambahkan, kebijakan juga kerap bersifat mendadak contohnya SE Menpan RB Nomor 7 tahun 2021 dikeluarkan mendekati hari H, sehingga kurang tersosialisasi dengan baik. Tak Kalah penting, kebijakan larangan bepergian tidak diikuti ketentuan teknis dan implementasi yang konsisten dan tegas di lapangan. Ada kesan pembiaran meskipun jelas sekali bahwa terjadi lonjakan mobilitas penduduk selama waktu larangan tersebut.

“Kebijakan larangan tersebut hanya terkesan formalitas semata. Untuk itu diperlukan perbaikan dalam merumuskan kebijakan yaitu harus terpadu,” ungkapnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.