Dark/Light Mode

Peneliti : Aturan Teknis Pemanfaatan Limbah Batubara Harus Dipermudah

Jumat, 26 Maret 2021 19:17 WIB
Pemanfaatan FABA oleh PT Kaltim Prima Coal. (ist)
Pemanfaatan FABA oleh PT Kaltim Prima Coal. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti fly ash and bottom ash (FABA) dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya Januarti Jaya Ekaputri mendorong pemerintah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang mempermudah pemanfaatan pengelolaan limbah batubara.

“Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah. Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” kata Januarti Jaya Ekaputri saat Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselenggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3).

Seperti diketahui, penghapusan FABA dari jenis limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja (PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang disahkan awal Februari 2021.

Yani, demikian doktor dari University of Tokyo, Jepang itu disapa, kehati-hatian pemerintah tentu memiliki maksud yang baik sehingga tidak sembrono dalam penggunaan FABA. Namun berdasarkan hasil penelitian terhadap tikus, penggunaan FABA tidak mematikan, bahkan tikusnya bertambah berat badan.

Potensi pemanfaatan FABA juga dinilai cukup besar. Bahkan, lanjut Yani, polymer merupakan salah satu produk yang 100 persen fly ash bisa mengganti semen. Pemanfaatan fly ash untuk mengganti semen juga terkait dengan isu lingkungan.

Baca juga : Banggar DPR: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Belum Dibahas

“Setiap satu ton semen yang dihasilkan menghasilkan satu ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan,” kata Yani, yang juga Direktur Geopolimer Indonesia.

Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rizal Calvary Marimbo mengakui, FABA dulu dianggap tidak ada gunanya. Padahal, FABA ini seperti gadis cantik yang dilarang keluar rumah.

“FABA dulu dilarang-larang, malah menjadi persoalan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 22, FABA bisa dioptimalkan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ke depan,” tegas Rizal.

Menurutnya, banyak manfaat FABA dari terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3.

Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, maka iklim investasi ke depannya makin baik. “Investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja. Maka dengan dikeluarkan FABA dari B3 akan mempengaruhi iklim citra investasi Indonesia lebih baik,” kata dia.

Baca juga : Puskesmas Harus Serba Bisa

Menurut Rizal, FABA diharapkan menjadi bahan yang mudah diakses. Oleh industri terkait yang akan mengolah. BKPM juga mengharapkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menafsirkan lain soal FABA, karena sudah jelas FABA ini dikeluarkan dari ketegori B3.

“Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA,” tegasnya.

Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk Fadjar Judisiawan menegaskan, bagi industri masih menunggu kebijakan pemerintah.

“Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa. Karena jika lebih jelas akan lebih gampang hitung-hitungannya,” kata Fadjar.

Fajar mengungkapkan, Semen Indonesia sudah memanfaatkan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang berada di sekitar wilayah pabrik.

Baca juga : Limbah Batu Bara Disulap Jadi Bahan Baku Konstruksi

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Djoko Widajatno, regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri.

Perlu adanya peraturan-peraturan yang digunakan untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik trasnportasi, industri atau bangunan perumahan yang sesuai dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) tahun 2020-2024.

“Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” kata Djoko.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) pemanfaatan fly ash and bottom ash (FABA).

Rencananya, aturan limbah abu batubara itu bakal terbit pada April 2021. Kelak, pemanfaatan abu batubara tidak memerlukan persetujuan teknis atau surat layak operasi (SLO). [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.