Dark/Light Mode

PBNU: Takbiran Di Rumah Tak Padamkan Syiar Agama

Rabu, 21 April 2021 10:33 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas. (Foto: Ist)
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas setuju takbir keliling dilarang di tengah pandemi Covid-19. Dia mengajak masyarakat untuk takbiran di masjid, mushala, ataupun rumah.

"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi kerumunan sebaiknya memang dihindari," ujar Robikin kepada RM.id, Rabu (21/4).

PBNU menilai takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan rentan terjadi penularan Covid-19, apalagi angka Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Meskipun tidak dilakukan secara berkeliling, masyarakat harus yakin bahwa takbir di masjid, musholla, atau rumah tak akan memadamkan syiar agama.

Baca juga : Jaga Rupiah, BI Putuskan Bunga Acuan Tetap

Takbiran di masjid dan musholla, kata Robikin, juga harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Tetap patuhi protokol kesehatan. Takbiran di masjid atau musholla pun, jangan berkerumun," pinta dia.

Tak hanya takbir keliling, keputusan pemerintah melarang mudik juga dinilai sebagai langkah tepat. Pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

"Angka penyebaran Covid-19 belum terkendali, program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan. Berbagai cara bisa dilakukan untuk tetap memperkuat tali silaturahim meski raga tak saling jumpa, salah satunya memanfaatkan kemajuan teknologi," imbaunya.

Baca juga : Imbas Longsor Cikarang Selatan, Puluhan Rumah Rusak Parah Dan Warga Ngungsi

Pemerintah pusat sebelumnya sudah mengeluarkan larangan takbir keliling di malam Lebaran tahun ini. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, takbir keliling menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. "Takbir keliling kami tidak perkenankan," kata Gus Yaqut dalam jumpa pers virtual.

Namun, Gus Yaqut tetap membolehkan takbiran di masjid dan musholla. Itu pun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan protokol kesehatan ketat.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyatakan, berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68 hingga 93 persen dengan penambahan kasus harian 413 hingga 559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889 sampai 3.917. Persentase kematian mingguan juga meningkat antara 28 hingga 66 persen atau 61 sampai 413 kasus kematian.

Baca juga : Tanggapi Rapor Merah dari ICW, Polri: Jadi Masukan Buat Kami

"Libur Idul Fitri pada tahun 2020 menunjukkan ada kenaikan angka kasus hingga 93 persen. Adapun hal itu juga diikuti dengan meningkatnya fatality rate hingga 66 persen," katanya.

Karenanya, berbagai larangan selama Ramadan dan Idul Fitri semata demi menekan angka peningkatan kasus Covid-19. Untuk merayakan hari raya, masyarakat dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.