Dark/Light Mode

Teken Pakta Integritas, Guru Besar Unkris Seno Adji Resmi Jadi Dewas KPK

Kamis, 29 April 2021 13:15 WIB
Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji
Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru besar dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris),  Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).  Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang wafat pada Februari lalu.

Untuk menjalankan tugasnya, Seno Adji menandatangani pakta integritas sebagai Dewas KPK sisa masa jabatan 2019-2023.

"Pakta Integritas, saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Indriyanto Seno Adji jabatan Anggota Dewan Pengawas,” kata Seno Adji membacakan Pakta Integritas, di Gedung KPK, Kamis (29/4).

Baca juga : Terapkan Zona Integritas, Ditjen Perumahan Bebas Korupsi

Dalam pakta integritas tersebut, ada tiga poin yang diucapkannya. Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. 

Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.

"Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Seno Adji.
 
“Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga,” sambungnya.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Anggota Perikhsa Gunakan Senjata Api Sesuai Peraturan

Selanjutnya, penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dengan dilantiknya, Seno Adji, Anggota Dewas KPK lengkap berjumlah lima orang, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa jabatan Anggota Dewan Pengawas selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.