Dark/Light Mode

Peneliti CIPS : Masalah Lahan Dan Minimnya Infrastruktur Hambat Investasi Di Sektor Pertanian

Jumat, 30 April 2021 13:53 WIB
Ilustrasi lahan pertanian. (Ist)
Ilustrasi lahan pertanian. (Ist)

 Sebelumnya 
Untuk meningkatkan kepercayaan investor lebih lanjut, reformasi kebijakan juga perlu terus dilakukan terhadap iklim regulasi Indonesia yang sekarang ini masih kuat diwarnai ketidakpastian.

Pemerintah sebenarnya sudah merespons urgensi reformasi kebijakan melalui deregulasi lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Terima Uang Rp 9,5 Miliar dari Proyek Infrastruktur, Sri Wahyumi Ditersangkakan KPK Lagi

Namun masih dibutuhkan sejumlah penyesuaian pada peraturan turunan dan teknis untuk mengatasi rumitnya proses serta persyaratan untuk mendapatkan izin investasi, serta transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.

Kapasitas kelembagaan, terutama bagi kementerian dan lembaga pemerintah yang terkati perdagangan dan investasi sektor pertanian serta pemerintah daerah, juga perlu ditingkatkan agar lebih siap mengakomodasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca juga : UU Ciptaker Buka Peluang Masuknya Investasi Asing Di Sektor Pertanian

Upaya memangkas birokrasi, seperti yang diukur melalui peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis Bank Dunia (Ease of Doing Business Index), juga tetap perlu terus dilanjutkan.

Pada 2020, Indonesia menduduki peringkat 72 dari 190 dalam Indeks Kemudahan Berbisnis (EoDB) Bank Dunia. Namun pada indikator lainnya, peringkat Indonesia tidak terlalu baik.

Baca juga : Pelaku Usaha Yang Ingkar Janji Mesti Diberikan Sanksi

Indonesia berada di peringkat 146 dalam hal pelaksanaan kontrak, peringkat 139 dalam hal pembukaan usaha, peringkat 117 dalam hal perdagangan lintas negara, peringkat 111 dalam hal penanganan izin konstruksi, dan peringkat 107 dalam hal pendaftaran properti.

Pemerintah sudah mencoba menyederhanakan persyaratan untuk mendapatkan izin investasi yang sebelumnya sangat rumit, tidak efisien dan birokratis, dengan memberikan otonomi lebih untuk menerbitkan izin usaha pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Investasi. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.