Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Muncul Klaster Tarawih
Menag Perintahkan Anak Buah Perketat Prokes Di Masjid
Minggu, 2 Mei 2021 07:58 WIB
Sebelumnya
Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat.
Karena itu, politisi PKB ini meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol, sehingga dapat mengantisipasi ketika mengetahui ada jemaah yang sedang tidak sehat, seperti halnya di Banyumas. Jika itu terjadi, jemaah tidak diizinkan masuk untuk menjaga jemaah lain.
Baca juga : Manajemen Pengawasan Bakal Diperketat Lagi
Selain memastikan jemaah menerapkan prokes, Yaqut juga meminta petugas yang ditunjuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.
“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti shalat tarawih, witir, tadarus Al quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegasnya.
Baca juga : Sayang Keluarga, Sayang Keluarga...Jangan Mudik Ya
Menurutnya, SE Kemenag sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk shalat Idul Fitri.
“Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah mengintensifkan sosialisasi, edukasi dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.
Baca juga : Netizen Dukung 6 Jurus Yang Dikeluarkan Satgas Covid-19
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan umat Islam yang tengah terpapar Covid-19 menjalani ibadah Ramadan di rumah.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah bertanggal 12 April 202. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya