Dark/Light Mode

Ramadan Belum Ada Pejabat Di-OTT

Koruptor Insyaf?

Senin, 10 Mei 2021 01:29 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Saat ini, lanjut Ali, KPK fokus pada perkara yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagiannya berjalan dalam proses penyidikan. Antara lain pengadaan tanah di DKI Jakarta, pemeriksaan pajak 2016 dan 2017, gratifikasi dan TPPU mantan Sekretaris MA, gratifikasi mantan Bupati Talaud, bansos Kabupaten Bandung Barat, perkara lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, dan lain-lain. 

"KPK juga sedang menyelesaikan sisa perkara tahun 2020 dan saat ini setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan baru di tahun 2021," beber jubir berlatar belakang jaksa itu. 

Baca juga : Ramadan, Bank DKI Sediakan Aplikasi Cepat Untuk Bayar Zakat dan Infaq

Anggota Komisi III DPR Santoso tidak mempermasalahkan sepinya tangkapan KPK di Ramadan ini. Menurutnya, OTT tidak harus dilakukan di Ramadan. Penegakan hukum dilakukan tanpa menghitung momen tertentu. "Tapi harus ditegakkan setiap saat jika memang memenuhi unsur untuk dilakukan OTT," ujar politisi Partai Demokrat itu, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Dia yakin, KPK lebih paham tupoksinya dalam penindakan kasus korupsi. "Saya yakin KPK akan bertindak proporsional sesuai dengan keadaan dan situasi yang sebenarnya," tuturnya. 

Baca juga : Risma Tekankan Semua Pegawai Kemensos Jaga Integritas

Sedangkan pengamat hukum Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Ramadan merupakan bulan suci yang dimanfaatkan untuk meraup banyak pahala. Karenanya, bisa jadi KPK memberikan kesempatan pada mereka yang sedang melakukan tipikor untuk menghentikan perbuatannya dan fokus beribadah. 

"Tapi, jika setelahnya masih juga melakukan tipikor, maka tidak mustahil pada saat Lebaran pun bisa dilakukan OTT," duganya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.