Dark/Light Mode

Kesaksian Polantas Pengurus STNK

Anggota DPR Nikmati Pajero Pemberian Rohadi

Jumat, 21 Mei 2021 06:45 WIB
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: Tribunnews)
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: Tribunnews)

 Sebelumnya 
Pemberiannya disaksikan Surjana, yang saat itu Kepala Desa Cikedung. Ia menuturkan diajak Darim bertamu ke rumah Anna yang baru saja menang Pilkada.

Tiba di rumah Anna, rombongan bersilaturahmi sebentar. Mobil Pajero ditinggal di rumah Anna. Rombongan pulang menggunakan mobil dinas.

Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji —yang juga dihadirkan sebagai saksi— membenarkan keterangan Surjana. Ia mengaku satu mobil dengan Surjana dan Darim saat berangkat ke rumah Anna.

Baca juga : Masih Pandemi, Ancol Batasi Pengunjung Sampai 30 Persen

Jaksa mencurigai pemberian mobil Pajero ini terkait pengurusan izin pembangunan Rumah Sakit Reysa —milik Rohadi— di Cikedung.

Dalam surat dakwaan disebutkan mobil itu keluaran tahun 2015 itu dibeli Rohadi seharga Rp 385 juta di Jakarta. Semua nomor polisinya B 1503 TJK atas nama Sutikno. Kemudian diubah menjadi B 104 ANA.

KPK pernah memeriksa Anna pada 20 September 2016 mengenai pemberian mobil ini. Ia menolak menjelaskan isi pemer­iksaannya. “Tanya saja kepada penyidik,” jawab istri Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mantan Bupati Indramayu.

Baca juga : Bamsoet Puji Kesiapan Korlantas Polri Antisipasi Mudik Lebaran

Sementara Dudung Badrun, anggota tim penasihat hukum Rohadi mengungkapkan pemberian mobil kepada Anna terkait pemberian izin pendirian Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung.

“Gratifikasi tersebut berupa satu unit mobil Pajero dengan nomor polisi E/B 104 ANA,” ungkapnya pada 27 Agustus 2017 lalu.

Mobil diantarkan Kepala Desa Cikedung Lor kepada Anna. Kunci mobilnya diserahkan kepada Yance. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) —setelah terbit— diberikan kepada Daniel.

Baca juga : Kerumunan Suporter Di HI, Polda Metro Panggil Pengurus The Jak Dan Persija

Pada sidang ini, Rohadi didakwa melakukan TPPU hasil korupsi. Modusnya membeli 41 lahan dan bangunan, 19 mobil mewah, melakukan transaksi valas sebanyak 87 kali hingga membangun rumah sakit. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.