Dark/Light Mode

Lantik 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN

Firli Maju Tak Gentar

Rabu, 2 Juni 2021 07:55 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) mengacungkan jempol usai menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) mengacungkan jempol usai menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

 Sebelumnya 
Fahri meminta Presiden Jokowi memberikan kepercayaan tinggi pada Firli cs untuk memperbaiki Lembaga Antikorupsi dari dalam. “Mereka (pimpinan KPK) juga adalah anak bangsa yang punya hati nurani,” ujar Fahri.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menghormati keputusan KPK soal nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurutnya, dengan tidak menjalankan perintah presiden, jadi bukti jika lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi, bahkan oleh pemimpin negara.

Baca juga : Pesan Firli ke Pegawai KPK yang Baru Dilantik ASN: Wajib Jiwai Pancasila

“Ini menjadi satu pertanda positif bahwa presiden tidak bisa mengintevensi lembaga negara. Kalau kepala negara bisa mengintevensi lembaga, lembaga kita akan kembali seperti masa lalu,” kata Abdul Muti dalam sebuah wawancara di radio, kemarin.

Abdul Muti menuturkan, ada tiga upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap berada pada tugas, pokok dan fungsinya. Pertama adalah bagaimana masyarakat terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja KPK.

Baca juga : Sah! Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Kemudian, dia melanjutkan, DPR harus menjalankan fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja KPK. Sebab, pimpinan KPK diseleksi dan diputuskan oleh DPR. “Ketiga harus ada penegakan hukum. Ini menjadi persoalan, beberapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK kan belum diproses sampai sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengaku heran terhadap pihak pihak yang berupaya menunda pelantikan. Hal ini cuma mengganggu soliditas KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca juga : Besok, 1.271 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN

“Dengan adanya fakta tersebut, diduga kuat akan mengganggu dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Memang, tambahnya, belum ada mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau ada yang merasa ada dirugikan, penyelesaian yang efektif dan efesien secara prosedural dan substansial adalah menempuh jalur hukum yang berlaku. “Supaya tidak berlarut-larut,” cetus Suparji. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.