Dark/Light Mode

Sidang Suap KONI

NU dan Menpora Keseret-seret

Jumat, 26 April 2019 12:32 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Dok. Pribadi)
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Dok. Pribadi)

 Sebelumnya 
Pemberian uang untuk Ulum juga dibeberkan Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati. Eny mengakui pernah menyerahkan Rp 3 miliar kepada Ulum. Uang itu diambil dari jatah pencairan dana hibah KONI senilai Rp 10,9 miliar. Yang memerintahkan penyerahan uang adalah Johny E Awuy.

Eny menyebut, uang yang dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam tas itu tidak diserahkan langsung ke Ulum. Tetapi, diwakili utusannya. Sementara Ulum membantah kesaksian Lina dan Eny. “Saya tidak pernah merasa menerima. Saya tidak pernah bertemu Bu Lina di KONI,” bantah Ulum.

Dia juga membantah kesaksian Eny. Ulum juga membantah pernah menerima uang saat umrah pada November 2018. Berbeda dengan Ulum, Kabag Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengakui menerima uang senilai total Rp 45 juta dari Hamidy.

Baca juga : Banjir Bandang Sapu Iran, 19 Tewas

Awalnya, Yusuf tak mengaku. Namun, jaksa KPK mengatakan, ada barang bukti dan kesaksian pegawai Bank BCA yang menerangkan, rekening milik Hamidy pernah mengirimkan uang ke rekening milik Yusuf. Dia pun membeberkan, pertama kali Hamidy mengiriminya Rp 30 juta pada 6 November 2018.

Menurut Yusuf, uang Rp 30 juta merupakan pembayaran Hamidy untuk pembelian hewan kurban. Kemudian, pada Oktober 2017, Yusuf menerima Rp 15 juta dari Hamidy dalam dua kali transfer. Yusuf mengaku, uang itu untuk keperluan dia membayar kuliah. Dia menyatakan sudah berniat mengembalikan uang. Namun, Hamidy menolak.

Sementara, NU membantah kecipratan duit suap dana hibah itu. Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menyebut, dirinya sudah mengonfirmasi soal itu kepada Wakil Bendahara Panitia Muktamar NU, Fanani.

Baca juga : Siang Ini, Menpora Takziyah Ke Kediaman Almarhum Ramon

“Beliau memastikan, tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI,” tegasnya, semalam. Robikin pun menganggap tudingan mengada-ngada. Robikin menegaskan, uang Rp 300 juta yang dimaksud Lina adalah tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur digelar tahun 2015.

“Jangan mengada-ada. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?” tanyanya. “Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU,” imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh JPU. Termasuk soal aliran dana ke Menpora, asisten pribadi Menpora dan NU. Hasilnya akan disampaikan kepada pim- pinan komisi antirasuah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.