Dark/Light Mode

Paket Sembako Disunat, Tuntut Ganti Rugi

Penerima Bansos Covid Gugat Mantan Mensos

Senin, 14 Juni 2021 06:40 WIB
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

 Sebelumnya 
“Berdasarkan pengaduan yang kami terima, para penggugat mendapat paket bansos yang tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Andi.

Pihaknya telah mendalami setiap pelaporan yang dilayangkan dari para KPM penerima Bansos Covid-19. Dia mengungkapkan,sebanyak 18 KPM akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kurang lebih mendapat 18 orang yang akan menjadi penggugat, dalam gugatan melawan hukum dengan mekanisme mengganti kerugian, Pasal 98 KUHAP,” papar Andi.

Baca juga : Masyarakat Penerima Bansos Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

Andi menegaskan, gugatan perdata yang akan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat merupakan bentuk perlawanan para korban karena hak-haknya dirampas pejabat publik yang melakukan praktik korupsi.

Selain itu, mekanisme ini sebagai bentuk menuntut negara agar tidak hanya berhenti pada pemidanaan seseorang. Tapi, negara juga wajib memberikan pemulihan bagi para korban yang terdampak korupsi.

“Warga menjadi korban berkali-kali, kegagapan pemerintah yang mengancam warga akibat Covid-19, pembatasan kebebasan yang serampangan hingga bansos yang dikorupsi. Kasus seperti ini merupakan kejahatan kemanusiaan,” pungkas Andi.

Baca juga : Saksi Ungkap Miliaran Rupiah Fee Bansos Corona Untuk Guyur Pejabat Kemensos

Saat ini, Juliari tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap dalam penentuan vendor Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek. Jumlah rasuahnya mencapai Rp 32,48 miliar.

Fulus diterima melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Covid Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke. Keduanya merupakan vendor yang menyuapJuliari cs untuk mendapatkan jatah paket Bansos.

Baca juga : Soal Indikator Risiko Sebagai Alat Ukur Kinerja Penanganan Covid, Ini Penjelasan Menkes

Di persidangan perkara ini terungkap paket Bansos disunat berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Uang hasil pemotongan untuk keperluan Juliari cs. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.