Dark/Light Mode

Paket Sembako Disunat, Tuntut Ganti Rugi

Penerima Bansos Covid Gugat Mantan Mensos

Senin, 14 Juni 2021 06:40 WIB
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek menggugat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Mereka mempersoalkan Bansos dalam bentuk paket sembako yang tidak sesuai anggaran.

Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, gugatan perdata ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (Senin 14/6).

Nelson mengungkapkan, para penggugat menuntut Juliari membayar ganti rugi atas adanya selisih nilai Bansos yang diterima masyarakat.

Baca juga : Masyarakat Penerima Bansos Gugat Eks Mensos Juliari Batubara

“Tujuan kita melakukan gugatan adalah meminta ganti kerugian sebagai bentuk reparasi dalam konteks hak asasi manusia dan kemudian dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi,” ujarnya.

Nelson berharap gugatan ini dapat diperiksa secara bersamaandengan persidangan perkara suap penyaluran Bansos Covid-19 yang menjerat Juliari dan dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Perkara ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Menurut dia, gugatan itu nantinya bisa dijadikan bukti tambahan bagi majelis hakim untuk memutus perkara bansos. “Jadi ada dua putusan, putusan pidana dan ganti rugi. Tujuannya meminta ganti rugi, dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi bagi korban korupsi,” kata Nelson.

Baca juga : Saksi Ungkap Miliaran Rupiah Fee Bansos Corona Untuk Guyur Pejabat Kemensos

Ia berharap Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis yang menjadi ketua majelis hakim perkara gugatan perdata ini. Menurutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan korban yang paling dirugikan dari praktik korupsi Juliari cs. KPM tidak dapat menerima paket sembako sesuai yang dianggarkan pemerintah: Rp 300 ribu.

“Kita berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghambat gugatan ini,” ujar Nelson.

Sementara, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, warga Jabodetabek merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : Soal Indikator Risiko Sebagai Alat Ukur Kinerja Penanganan Covid, Ini Penjelasan Menkes

“Korupsi yang dilakukan Juliari bersama komplotan dan kroninya termasuk korupsi yang paling keji sepanjang sejarah Republik Indonesia. Karena, sedang parah-parahnya bencana, uang itu justru jadi bancakan oleh mantan Mensos,” nilainya.

Peneliti Kontras, Andi menambahkan gugatan perdata dilakukan setelah Koalisi Masyarakat Sipil —yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Visi Integritas dan Kontras— membuka posko pengaduan Bansos sejak 21 Maret-4 April 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.