Dark/Light Mode

Batasi Hajatan Warga Hingga Wisata Religi

Kendalikan Covid-19 Bukan Cuma Teori, Harus Ada Aksi

Selasa, 15 Juni 2021 05:13 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. (Foto : BNPB).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. (Foto : BNPB).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 merekomendasikan enam strategi untuk mengendalikan pandemi di daerah. Salah satunya pembatasan kegiatan, mulai dari aktivitas hajatan sampai wisata religi.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito memantapkan pola kerja Satgas dalam upaya pengendalian Covid-19. Pertama, mengoptimalkan 3K; Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi. Memastikan kerja sama pusat sampai ke daerah berjalan baik.

“Kerja sama mulai dari Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai jalur koordinasi RT/RW dioptimalkan dengan bantuan TNI dan Polri,” kata Ganip.

Kedua, meningkatkan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan mobilitas atau aktivitas penduduk. Konsepnya, Pemerintah Daerah mengawal berjalannya protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan).

Baca juga : Setelah 14 Hari Vaksinasi, Boleh Donor Darah...

“Pembatasan aktivitas seperti hajatan, wisata religi, kunjungan-kunjungan tradisi, kegiatan sosial, perlu diperketat. Lakukan kegiatan penegakan disiplin melalui operasi yustisi di beberapa daerah merah untuk men­disiplinkan masyarakat,” tambah Ganip.

Ketiga, meningkatkan jumlah pemeriksaan testing dan memasifkan kegiatan tracing. “Memaksimalkan kegiatan tracking untuk menjaring pasien terinfeksi termasuk yang tidak bergejala,” kata Ganip.

Keempat, memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, obat, alat kesehatan dan memaksimalkan fungsi karantina terpusat posko daerah.

“Desa sebagai tempat isolasi mandiri suspek Covid-19 menyeleksi di tingkat Puskesmas, memilah-milah pasien sesuai dengan derajat tingkat Covid-19 yang dideritanya,” katanya.

Baca juga : Jangan Remehin Varian Baru Covid-19, Lindungi Keluarga

Ganip mengatakan, Pemerintah Daerah juga harus memastikan kecukupan sumber daya tenaga kesehatan.

“Pemerintah Daerah juga harus mengevaluasi ketersediaan TT (Tempat Tidur) non Covid-19. Ini sudah diinstruksikan untuk mengkonversi ke TT Covid-19 sampai dengan 30 sampai 40 persen,” katanya.

Kelima, mengoptimalkan peran posko dan monitoring evaluasi data kasus positif. Nantinya, data itu bisa digunakan untuk menyusun strategi pengendalian kasus di beberapa daerah.

Menurut Ganip, setiap daerah harus melaksanakan pemantauan rutin data-data jumlah kasus aktif kematian, kesembuhan dan persentase ket­ersediaan tempat tidur ICU dan isolasi.

Baca juga : Jangan Dipaksakan, Tunggu Kasus Covid-19 Melandai Saja

Termasuk juga pengendalian mobilitas pen­duduk guna menyusun strategi pengendalian kasus berdasarkan data yang ada.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.