Dark/Light Mode

Tiba Di Jakarta Pake Kursi Roda

Buron Hendra Subrata Tutup Muka Pake Topi

Minggu, 27 Juni 2021 07:30 WIB
Hendra Subrata alias Anyi, buronan kasus pembunuhan, telah tiba di Jakarta, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Humas Kemenkumham)
Hendra Subrata alias Anyi, buronan kasus pembunuhan, telah tiba di Jakarta, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Humas Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada, siapa nama asli dari Endang Rifai. Hendra pun diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun, ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.

Baca juga : Berkursi Roda, Buronan Hendra Subrata Tiba Di Bandara Soetta

“Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Leonard.

Mengetahui itu, Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Tanggal 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi, resmi menarik paspor atas nama Endang Rifai.

Baca juga : Berkursi Roda, Buronan Hendra Subrata Dideportasi Malam Ini Dari Singapura

Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.

Untuk diketahui, Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Baca juga : Jakarta Darurat Corona, Bioskop dan Tempat Wisata Ditutup

Pada 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra dengan pidana penjara selama 4 tahun. Namun, saat akan dieksekusi, Hendra sudah melarikan diri. Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun, Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.