Dark/Light Mode

Anggota DPR Kecewa Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

Minggu, 27 Juni 2021 14:52 WIB
Persidangan kasus sabu di PN Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Persidangan kasus sabu di PN Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara dan kuburan," sindirnya.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati dijatuhkan kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.

"Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim," sesalnya.

Baca juga : 11 Anggota DPR Terpapar Corona, Kompleks Parlemen Diperketat

Supriansa pun mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya. Dia berharap hakim yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA).

"Putusan itu sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional? Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding. Semua harus transparan sekarang agar masyarakat kembali mempercayai lembaran penegakkan hukum di Indonesia," tandas Supriansa.

Sebagai informasi, enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola yang diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020 itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Baca juga : Banggar DPR Kawal Belanja Pemerintah Pulihkan Ekonomi

Enam orang terpidana yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 itu, mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah upaya banding mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun. Syukur alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda itu yang kami harapkan adanya keadilan berketuhanan yang maha esa," ujar Dedi Setiadi, mewakili kantor hukum Bahari kepada wartawan, Sabtu (26/6).

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini putusan banding mendapat hukuman 15 tahun adalah Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara adalah Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

Baca juga : DPR Tegaskan Prokes Harga Mati

Dijelaskan Dedi, mereka yang lolos dari putusan PN Cibadak dari hukuman mati adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya, mereka bekerja sebagai nelayan dan petani. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.