Dark/Light Mode

Sekjen KONI Sering Dipalak Staf Pribadi Menpora

Senin, 29 April 2019 18:11 WIB
Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (Foto: Dok. Pribadi)
Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto jadi saksi dalam sidang perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy duduk di kursi terdakwa. Eko yang juga tersangka dalam perkara ini, mengaku memiliki hubungan dekat dengan Ending. Eko bilang, Ending sering mengeluh karena sering diminta uang oleh pihak Kemenpora.

Permintaan itu umumnya datang, setiap pencairan dana hibah dari Kemenpora. "Kan beliau sama saya setiap hari. Sering juga mengeluh. 'Wah dipotong lagi kok gede banget'. Begitu katanya. Tapi, secara bukti fisik, saya tidak mengetahui," kata Eko kepada jaksa.

Baca juga : Sekeluarga Di Atas Motor

Jaksa kemudian menanyakan, siapa yang meminta uang tersebut. Eko menjawab, yang meminta adalah staf pribadi Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum.

"Kalau Bapak yang bilang sih, si Ulum yang minta," kata Eko. "Potongan-potongan ini untuk Ulum sendiri, atau untuk yang lain?" tanya jaksa lagi. "Kalau itu nggak tau saya," jawab Eko.

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.

Baca juga : Marcus Gideon Terima SK CPNS dari Kemenpora

Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018.

Dalam proposal itu, KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar. Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 Tahun Anggaran 2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [OKT]

Baca juga : Sekjen KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Rp 400 Juta

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.