Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Rasuah Bansos Covid-19

Juliari Beri Jatah 400 Ribu Paket Untuk Politisi Senayan

Rabu, 30 Juni 2021 06:40 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) menyimak keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) menyimak keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

 Sebelumnya 
“Kalau kami bicara enggak pernah ngomong proyek. Biasanya omongan ringan saja karena kami pernah satu komisi dan waktu Pak Mensos juga tidak banyak,” dalih Ihsan.

Ihsan membantah pernah berbicara dengan Yogas mengenai pengerjaan jatah paket Bansos. Ia juga membantah mengarahkan Yogas ikut mengerjakan Bansos Covid Kemensos.

Baca juga : Di Singapura Tak Perlu Razia Untuk Pake Masker, Di Sini?

Jaksa KPK tak percaya dengan dalih Ihsan. “Pada saat dia (Yogas) mau mengikuti program Bansos, kan dia tahu dari saudara bahwa ada program Bansos untuk Jabodetabek. Kenapa melaporkan kepada saudara kalau dia mau ikut,” cecar jaksa.

Ihsan berkelit. Menurutnya, Yogas hanya bicara soal pandemi Covid-19 dan mengharapkan ada pekerjaan untuknya. Ihsan pun mengarahkan Yogas agar bertemu Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos, M. Syafii Nasution.

Baca juga : Kerja Keras Tangani Covid, Baharkam Polri Gelar Pelatihan Untuk 2.284 Relawan Tracer

“Beliau tanya, ‘ada enggak program untuk didistribusikan?’ Saya bilang, ‘Ada. Coba saja pergi ke Pak Syafei,” kata Ihsan mengungkapkan percakapan dengan Yogas.

Jaksa kembali mencecar kenapa Yogas harus melaporkan perkembangan kepada Ihsan. “Saya yang mengusulkannya ke Pak Syafei. Etikanya dia harus lapor sama saya,” dalih Ihsan.

Baca juga : Kasus Baru Covid Negeri Jiran Nambah 5.841, Terbanyak Selangor

Pada sidang ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima Rp 32,48 miliar dari pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Fulus diterima melalui PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Rasuah berasal dari perusahaan yang diberi jatah menyalurkan paket Bansos Covid. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.