Dark/Light Mode

Subsidi Listrik Tak Dicabut

Rakyat Miskin Bisa Bernapas

Kamis, 1 Juli 2021 07:25 WIB
Ilustrasi subsidi listrik. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi subsidi listrik. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menyatakan, mayoritas pengguna listrik 450 VA masuk dalam kategori masyarakat yang butuh bantuan pemerintah, karena keterbatasan ekonomi. Namun, dia mengakui masih ada penerima subsidi listrik 450 VA tersebut yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat (DTKS).

Untuk itu, dia mendukung terus berlanjutnya program subsidi listrik kelas 450 VA. Tentunya dengan diiringi pemutakhiran DTKS agar implementasi program tepat sasaran. “Karenanya kami berpendapat pelanggan 450 VA tetap mendapatkan subsidi,” tutupnya.

Baca juga : Kemenkes: Papasan Nggak Pakai Masker, Bisa Ketularan Corona

Mengetahui subdisi listrik untuk rakyat miskin tidak jadi dicabut, warga dunia maya menyambut gembira.

Akun @70Uncu bersyukur mendengar DPR bersama pemerintah tidak jadi mencabut subsidi listrik 450 VA. “Terima kasih, Pak,” ucapnya. “Yes bisa nabung. Subsidi listrik tidak dicabut,” aku @suhflower_.

Baca juga : PPKM Diperketat, Rakyat Minta Bansos Dipercepat

“Asik. bisa nafas lagi. Padahal kemaren udah keringet dingin denger subsidi rumah gue mau dicabut,” jelas @subhan_mars.

Selain pencabutan subsidi listrik, akun @basukane berharap ada langkah konkret pemerintah untuk pengguna listrik di atas 450 VA. “Yang kaya dikasih diskon berbagai kemudahan potongan-potongan pajak misalnya,” imbuhnya.

Baca juga : Perpusnas Luncurkan Akademi Literasi, Ruang Digital Tingkatkan Budaya Baca

“Pemerintah nggak kurang-kurangnya memperhatikan warganya, tapi warganya yang kurang ajar,” ledek @wibowobudi842. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.