Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Sedangkan Kasubdit Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Fadliya menyampaikan, sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak.
Dasar pengenaan MBLB yaitu yang di mulut tambang, bukan dari pemanfaatan yang sudah melalui proses. Yang dikecualikan adalah yang nyata tidak komersial.
Baca juga : Tolak Impor Dan PPN, Mentan Pastikan Pasokan Beras Aman
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sumut Ismail Sinaga menyampaikan, permasalah ini sudah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian konkrit.
Dirinya menganggap ada yang salah dengan regulasi dan kebijakan MBLB dan meyakini persoalan ini sudah menjadi masalah skala nasional, karena sudah membawa dampak buruk bukan saja bagi lingkungan, ekonomi, sosial masyarakat tapi juga bagi citra dan pendapatan Pemda.
Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara Dari Banyak Instansi Di Bandung Barat
"Kita harus dudukkan masalah ini secara nasional. Kabupaten/kota menjadi ragu mengambil tindakan. Semua seolah-olah menjadi ilegal. Saya juga titip agar pusat memperhatikan prinsip keadilan dan keberimbangan dengan daerah dalam merevisi kebijakan," kata Ismail.
Atas dasar itu, KPK meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyelesaikan dan mengumumkan regulasi soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, dan pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang yang merupakan turunan dari UU No. 3 tahun 2020 sesuai amanat UU ini yaitu satu tahun sejak diundangkan.
Baca juga : Kemitraan Dorong Pengawasan Ketat Penyaluran Bansos PPKM Darurat
KPK juga meminta Gubernur Sumut bersurat kepada pemerintah pusat atau Kemendagri untuk mendapatkan pedoman sebagai pegangan Pemdaz terutama di masa transisi kewenangan perizinan.
"Dan ketiga, meminta pemda menyelesaikan inventarisasi aktivitas galian C atau MBLB yang belum berizin sebagai bahan pembenahan dan pembahasan permasalahan di tingkat nasional yang akan dijadwalkan," tandas Didik. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya