Dark/Light Mode

Motif Wali Kota Tanjungbalai Suap Penyidik AKP Robin

Ingin Nyalon Pilkada, Ogah Terganggu Penyelidikan KPK

Selasa, 13 Juli 2021 06:40 WIB
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial tidak ingin pencalonannya sebagai petahana terganggu penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan. Ia pun menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

“Supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat tingkat penyidikan agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah,” Jaksa KPK Budhi Sarumpaet membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Baca juga : Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 M

Jaksa membeberkan, perkenalan Syahrial dengan Robin terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Sebagai kader Golkar, Syahrial sowan ke rumah Azis selaku petinggi partai beringin mengenai pilkada yang akan ia ikuti. Syahrial pun meminta tolong agar Azis mengamankan pencalonannya.

Baca juga : Wali Kota Tanjungbalai Diadili Di Pengadilan Tipikor Medan, Ini Alasan KPK

Azis akan memperkenalkan Syahrial dengan seorang penyidik KPK. Robin pun diminta datang ke rumah dinas Azis. “Dalam perkenalan itu, Stepanus Robinson Pattuju menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal,” kata jaksa.

Setelah berkenalan, Syahrial menyampaikan kepada Robin bahwa ia akan mencalonkan diri lagi sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Syahrial mendapat informasi KPK tengah mengusut kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca juga : Aliran Duit Suap ke Nurdin Abdullah Terus Didalami KPK

Syahrial meminta tolong kepada Robin agar kasus ini tidak naik ke tahap penyidikan. “Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu. Selanjutnya terdakwa dan Stepanus Robinson Pattuju saling bertukar nomor handphone,” kata jaksa.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya seorang pengacara bernama Maskur Husain. Ia menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara di daerah Tanjungbalai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.