Dark/Light Mode

Motif Wali Kota Tanjungbalai Suap Penyidik AKP Robin

Ingin Nyalon Pilkada, Ogah Terganggu Penyelidikan KPK

Selasa, 13 Juli 2021 06:40 WIB
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Maskur menyanggupi untuk membantu asalkan ada dana sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada Syahrial.

Syahrial setuju, namun dengan syarat agar Robin dapat memberi jaminan kasus dugaan jual beli jabatan tak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga : Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 M

Setelah itu, Syahrial mengirim uang secara bertahap ke rekening Riefka Amalia, kerabat dari teman Robin. Juga ke rekening Maskur. Total uang yang dikirim Rp 1,695 miliar.

Belakangan, Syahrial mendapat informasi adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di Labuhanbatu Utara pada November 2020 terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia menerima kabar penyidik KPK juga akan datang ke Tanjungbalai.

Baca juga : Wali Kota Tanjungbalai Diadili Di Pengadilan Tipikor Medan, Ini Alasan KPK

Syahrial pun menghubungi Robin dan meminta komitmennya untuk membatalkan rencana penyidik KPK ke Tanjungbalai. Robin lantas menghubungi Maskur dan meminta memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Labuhanbatu Utara juga akan ke Tanjungbalai.

Maskur memberitahu memang ada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tapi tidak berlanjut ke Tanjungbalai. Robin meneruskan informasi ini ke Syahrial.

Baca juga : Aliran Duit Suap ke Nurdin Abdullah Terus Didalami KPK

Atas perbuatan menyuap penyidik KPK, Syahrial dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.