Dark/Light Mode

Ingat Ya, Ojol Kudu Kantongi STRP

Rabu, 14 Juli 2021 20:31 WIB
Ilustrasi pengemudi ojol di Jakarta. (Foto : Instagram)
Ilustrasi pengemudi ojol di Jakarta. (Foto : Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pengemudi ojek online (ojol) wajib menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, untuk memudahkan para pengemudi ojol, proses pengajuan STRP itu dilakukan secara terkoordinasi oleh aplikator. Tidak masing-masing pengemudi secara individu.

Baca juga : Kunjungi Suami Pertama

Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait  STRP bagi pengemudi ojol dan STRP dibuat secara massal.

"Khusus pengemudi ojek online, kami koordinasi dengan Kadishub (kepala dinas perhubungan), sifatnya adalah STRP akan dibuat secara massal. Itu sudah didaftarkan langsung aplikator ke Kadishub," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (14/7).

Baca juga : Keluar Masuk Kota Depok Kudu Kantongin SKDM Dari Kelurahan

Budi memastikan ojol  masih boleh mengangkut penumpang. Namun, penumpang tersebut juga hanya diperkenankan bagi yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dengan menunjukkan STRP. "Masih boleh angkut penumpang. Tapi penumpangnya harus bawa STRP juga dan termasuk sektor esensial dan kritikal," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menolak ojol untuk mengantongi STRP selama PPKM Darurat.

Baca juga : Jangan Sampai Terjadi Kutukan Zaman Karna Pala

Igun menilai, ojol bukanlah pegawai hanya mitra aplikator. Jadi, ojol hanya bertugas menerima dan mengantar orderan yang masuk melalui aplikasi tersebut. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.