Dark/Light Mode

Pariwisata Bali Terpuruk Dihantam Corona

Kejagung Lelang Kondotel Milik Eks Kadishub DKI, Apa Laku Ya?

Jumat, 16 Juli 2021 06:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Virus Corona meluluhlantakkan dunia pariwisata Bali. Justru di tengah kondisi titik nadir ini Kejaksaan Agung memutuskan melelang kondominium hotel (kondotel) di Pulau Dewata. Aset ini disita dari mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono. Apa laku ya?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan, keputusan melelang aset ini untuk mengganti kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadan bus Trans Jakarta 2012-2013.

Aset yang dilelang adalah satu unit kondotel di Mercure Bali-Legian. Kondotel itu dikuasai Udar menggunakan nama PT Budi Mulia Prima Realty. Ditawarkan dengan harga limit Rp 1,11 miliar.

Baca juga : Genjot Sektor Pariwisata, PLN Terangi 3 Pulau Di Kepulauan Banda Maluku Tengah

Dua kondotel lainnya di The Legian Nirwana Suites. Satu atas nama Imelda Nursanti Rimba ditawarkan dengan harga limit Rp 1,32 miliar. Satu lagi atas nama PT Mitra Asian Properti. Harga limitnya Rp 1,3 miliar.

“Semua barang bukti rampasan tersebut akan dilelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar pada 28 Juli 2021,” kata Leonard.

Ia tak menjelaskan, kenapa aset-aset itu baru dilelang setelah dua tahun putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Udar. Juga dalam kondisi pandemi.

Baca juga : Jangan Kelewat Risau, Asalkan Patuhi Prokes

“Berdasarkan putusan MA, barang bukti dalam perkara berupa tiga unit kondotel dinyatakan dirampas untuk negara dan untuk pelaksanaan eksekusi harus dilelang secara umum melalui KPKNL,” tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Udar. Perkara nomor 287 PK/Pid.Sus/2017 diputus majelis hakim yang terdiri dari ketua HM Syarifuddin dengan anggota Suhadi dan Syamsul Rakan Chaniago.

“Menolak permohonan PK Pemohon,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada 18 Januari 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.