Dark/Light Mode

Kelanjutan Kasus Tanah Munjul

KPK Usut Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Sarana Jaya

Jumat, 6 Agustus 2021 06:40 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Firli kemudian mengatakan, ada dokumen lain bernilai Rp 800 miliar. Dia tak menjelaskan detail dokumen tersebut berisi anggaran tahun berapa. “Nah itu semua didalami,” ujar Firli.

Sebagai informasi, Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan perusahaan properti berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sarana Jaya melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Baca juga : Ratusan Personel Disumpah, KPK Pastikan Nggak Ganggu Penanganan Perkara

Sebagai BUMD, Sarana Jaya juga mendapat penyertaan modal dari Pemprov DKI. Berdasarkan lampiran daftar penyertaan modal daerah (PMD) dan investasi daerah lainnya tahun anggaran 2021 DKI Jakarta, Sarana Jaya mendapat PMD Rp 1.163.806.000.000 pada 2021.

Sementara, pada tahun kasus dugaan korupsi lahan DKI terjadi, yakni 2019, Sarana Jaya mendapat PMD Rp 1,8 triliun. Hal itu tertera dalam lampiran VIII Perda DKI Nomor 8 Tahun 2018.

Kembali ke Firli. Dia tak menjelaskan dana Rp 2,6 triliun dalam dua dokumen itu digunakan untuk apa saja oleh Sarana Jaya. Plt Jubir KPK Ali Firki juga enggan menjelaskan soal dokumen dana triliunan rupiah itu.

Baca juga : KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar

“Pada waktunya nanti di depan persidangan akan dibuka dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Sementara dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya tersangka korporasi. KPK menduga, dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diselimuti korupsi.

Tersangka itu adalah Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; Rudy Hartono Iskandar sebagai Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur dan PT Adonara Propertindo selaku korporasi.

Baca juga : Pedagang Tak Mau Menyerah, Apalagi Kibarin Bendera Putih

Perbuatan para tersangka itu disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.