Dark/Light Mode

Pengusutan Uang Ketok Palu APBD Jambi

KPK Tangkap Kontraktor Penyuap Anggota Dewan

Senin, 9 Agustus 2021 06:40 WIB
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, pada akhir Januari 2017 Paut menyerahkan uang Rp 1,95 miliar di kediamannya kepada anggota DPRD Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

“Pemberian uang oleh tersangka Paut Syakarin diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017,” kata Setyo.

Baca juga : Tersangka Yang Ditangkap KPK Suap Para Anggota DPRD Jambi Rp 2,3 Miliar

Dalam penyidikan kasus uang ketok pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK telah menyeret 23 orang sebagai tersangka. Yakni, Zumi Zola (Gubernur Jambi), Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi), Arfan (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi), Saifudin, (Asisten Sekda III Provinsi Jambi).

Dari kalangan legislatif yakni Supriono (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019), Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019).

Baca juga : Bantuan Pengusaha Peduli NKRI Jangkau Sumatera Selatan

Kemudian, Cornelis Buston (Ketua DPRD), AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP),

Rombongan berikutnya, Fahrurrozi (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), Arrakhmat Eka Putra (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Wiwid Iswhara (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019) dan Zainul Arfan (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019).

Baca juga : KPK: Tuntutan Bukan Atas Dasar Opini Dan Desakan

Sementara dari kalangan kontraktor Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang dan Paut Syakarin. Kasus uang ketok palu ini dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Supriono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan dan Asisten Sekda Saifudin.

Belakangan, kasus ini menyeret Gubernur Zumi Zola, yang menyetujui pemberian uang ketok palu itu. Zumi juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi lantaran menerima gratifikasi semasa menjabat gubernur. Jumlahnya puluhan miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.