Dark/Light Mode

KPK Beri Ultimatum

Anak Buah Haji Isam Kompak Mangkir Penyidikan Kasus Suap

Minggu, 15 Agustus 2021 06:50 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Humas KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
“KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” kata Ali.

Ali juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung, dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka. Yakni Angin Prayitno Aji (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan periode 2016-2019) dan Dadan Ramdani (Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan).

Baca juga : KPK Sudah Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya

Ada pun pihak swasta yang ditetapkan tersangka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku kon­sultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin). Terakhir, Agus Susetyo, konsultan pajak Jhonlin.

Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga menerimasuap dalam pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, Bank Panin tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Baca juga : Ratusan Anak Muda Malaysia Demo, Desak PM Muhyiddin Mundur

Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.

Kemudian, 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan Veronika Lindawati dari totalkomitmen sebesar Rp 25 miliar. Sedangkan kurun Juli-September 2019, menerima 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.