Dark/Light Mode

Harga Tes PCR Mau Diturunkan, Tes Antigen Bisa Digratiskan

Menkes Dan Menkeu Senangkan Rakyat

Minggu, 15 Agustus 2021 08:10 WIB
Ilustrasi tes PCR. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi tes PCR. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menilai harga tes PCR di sini memberatkan. “Saya minta harganya segera diturunkan,” kata Charles.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, seharusnya Indonesia bisa menyediakan harga tes PCR di angka Rp 80-90 ribu.

Baca juga : Mahfud MD: Luruskan Hoaks, Tenangkan Masyarakat

Antigen Gratis

Bukan hanya harga PCR yang bakal turun, tes antingen yang selama ini lebih banyak dipilih pun, berpotensi digratiskan. Lewat pesan singkat, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengirimkan isi Peraturan Menteri Keuangan 104/2021, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Baca juga : Messi: Kegilaan Yang Tidak Bisa Dijelaskan Dengan Kata-kata

“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 PP 69/2020, dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan karena tarif bersifat volatil, dapat diatur dengan peraturan menteri,” bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 104/2021.

Sesuai dengan ketentuan, uji validitas tes antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kemenkes dikenakan tarif Rp 694 ribu per tes. Namun, dengan pertimbangan tertentu, tarif dapat ditetapkan Rp 0 atau 0 persen. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif PNBP hingga Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu tersebut, masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca juga : Kapolres Jakpus: Data Kasus Corona Dinkes Dan Di Lapangan Berbeda

Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif uji validitas rapid tes antigen hingga Rp 0 atau 0 persen harus mendapatkan persetujuan dari Menkeu sebelum diterapkan. “Seluruh PNBP yang berasal dari layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kemenkes disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 4 PMK yang diundangkan pada 3 Agustus 2021 tersebut.

Adapun PMK ini berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun ketentuan mengenai laboratorium yang ditunjuk sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.