Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Blokir 83 Link Jasa Cetak Kartu Vaksin
Kemendag: Cegah Kejahatan Via Kebocoran Data Pribadi
Senin, 16 Agustus 2021 05:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat kudu berhati-hati di dalam melakukan cetak sertifikat vaksin Covid-19 di marketplace. Sebab, hal tersebut memuat data pribadi yang rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung-jawab.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 83 tautan atau link pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak sertifikat vaksin Covid-19 di marketplace.
Baca juga : BUMN Holding Jasa Survei Gelar Vaksinasi, Bangun Komunitas Pancoran Sehat
Dalam melakukan pengawasannya, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Kedua pihak bersama-sama mengawasi perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara online yang ditawarkan di marketplace.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, produk jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Baca juga : BRI Life Investigasi Kasus Dugaan Kebocoran Data Nasabah
“Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan proses take down. Tidak hanya sebatas link atau merchant. Tapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’ dan sejenisnya,” ungkap Veri dalam keterangan resminya, kemarin.
Dia menuturkan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Pada tautan itu, memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya. Menurutnya, pemberian tautan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi. Data itu bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Wamenag: Ngaji Ke Ulama Yang Sanad Keilmuannya Jelas!
“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik. Khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” katanya.
Veri mensinyalir kegiatan pencetakan kartu vaksin melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya