Dark/Light Mode

Dakwaan Dibatalkan, Jaksa Dinilai Tidak Profesional

Pakar Hukum: Alarm Bagi Jaksa Agung...

Minggu, 22 Agustus 2021 15:42 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
"Berarti perkara kembali ke kejaksaan, di mana ada terdakwanya? Terdakwa kan adanya di pengadilan, gimana sih? Gitu. Harusnya tersangka. Ini namanya bodoh. Saya heran dan bertanya-tanya mereka itu lulusan mana," kritiknya.

Chairul mempertanyakan langkah Jaksa Agung yang memberikan tugas menangani kasus besar kepada jaksa yang tidak profesional. Kejadian ini menunjukkan para jaksa tidak mengerti hukum acara. Sudah salah, masih ngotot pula. Karena itu, menurutnya, perlu ada sanksi.

Baca juga : Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI, Pakar: Jaksa Tidak Jeli Susun Dakwaan

"Kalau sekarang mereka bertugas misalnya di Kejaksaan Negeri DKI lah, ditempatkan saja di Kejaksaan yang gradenya lebih rendah agar belajar lagi menangani perkara yang tidak menarik perhatian, ini sebuah sanksi," saran Chairul.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai kegagalan jaksa membuat dakwaan dalam kasus 13 manajer investasi tersebut menjadi bukti bahwa hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkait kredibilitas kejaksaan yang rendah di mata masyarakat.

Baca juga : Penembakan Wartawan Sumut, Cak Imin: Alarm Bagi Kebebasan Pers

"Ini alarm buat kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jelas putusan hakim sudah cermat dan cerdas yang menolak dakwaan JPU. Kondisi hukum Indonesia sudah runtuh karena aksi penegakan hukum yang serampangan ini," tutur Haris.

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin harusnya sadar dari kekhilafannya dalam menangani kasus Jiwasraya maupun Asabri. Soalnya, kasus ini diduga kuat sudah merugikan pihak ketiga.

Baca juga : Ini Jadwal Pangan Murah Di 35 Pasar Tradisional Jakarta Selama Januari

"Perkara Jiwasraya-Asabri bukan lagi persoalan nominal semata, tapi ratusan ribu nasabah maupun investor sudah dirugikan dalam kasus ini. Jaksa Agung harus sadar dari kekhilafannya sebagai penegak hukum," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.