Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Dari Urusan BLBI Sampai Mobil Timor
Tommy Soeharto Diuber-uber Negara
Rabu, 25 Agustus 2021 07:35 WIB
Sebelumnya
Proyek mobil nasional yang ditangani PT Timor Putra Nasional memang sudah lama tutup. Namun, perusahaan yang awalnya dimiliki Tommy Soeharto itu, masih berurusan dengan hukum.
Kementerian Keuangan pernah bersengketa hukum sampai level peninjauan kembali pada 2018. Perkara itu dimenangkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga : Masih Nunggak Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Diuber Satgas
Kemenangan Kemenkeu dalam perkara PT Timor Putra Nasional (TPN) telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun yang sudah disetor ke kas negara 2010, dan sekitar Rp 2,3 triliun yang merupakan sisa utang PT TPN ke negara.
Kemenangan tersebut diraih Pemerintah di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang telah diberitahukan kepada para pihak pada bulan Juli 2018.
Baca juga : Kemnaker Temukan 2 CPMI Tanpa Paspor Mau Diberangkatkan Ke Singapura
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, kemudian PT Bank Mandiri Tbk dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua, merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.
Tadi malam, Rakyat Merdeka mengontak Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ihwal panggilan untuk Tommy tersebut. Namun Rio, sapaan akrab Rionald, tak merespons.
Baca juga : Lari Maraton Sambil Tarik Mobil 1,6 Ton
Pertengahan Juli lalu, Rionald menegaskan, pihaknya akan melakukan pengejaran utang hingga 2023. Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, tim sudah menyiapkan tindakan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya