Dark/Light Mode

Perusahaan Panama Gusar, Jaksa Agung Tak Jaga Investasi Asing di Kasus Asabri

Rabu, 25 Agustus 2021 16:01 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
Menurutnya, terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa kapal yang benama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

Hal itu sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.

Baca juga : Anggota DPR Jadi Korban Investasi Bodong Rp 1 Miliar

Dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri (persero) yang melibatkan Heru Hidayat sebagai tersangka, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap objek-objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A.

"Yakni Kapal LNG Aquarius dan Gadai 51 persen Saham milik PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping," ujar Fauzi dalam keterangan resmi.

Baca juga : Kemudahan Berbisnis Dorong Investasi Asing Ke Tanah Air

Ia pun mengatakan pihaknya melayangkan gugatan karena Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang telah diajukan kliennya.

Yaitu, sesuai dengan kedudukan kliennya selaku kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.

Baca juga : Anak Buah Haji Isam Kompak Mangkir Penyidikan Kasus Suap

"Klien kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan para bawahannya terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A," keluhnya.

Fauzi mengatakan, tindakan Jaksa Agung tersebut telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditur yang menjalankan usaha dengan itikad yang baik, karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak kliennya yang dijamin hukum negara Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.