Dark/Light Mode

Remisi Djoko Tjandra Dari Ditjen PAS Dinilai Janggal, Eks Waka KPK Bilang Begini

Kamis, 26 Agustus 2021 15:48 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Tidak hanya soal kelakuan baik, syarat kedua penerima remisi Pasal 34 butir 3 yakni telah menjalani 1/3 masa tahanan dalih Ditjen PAS memberikan remisi kepada Djoko Tjandra juga janggal.

Soalnya, Djoko Tjandra menjadi terpidana dalam tiga kasus, yakni kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 dengan vonis 2 tahun penjara, kasus suap red notice dengan vonis 4,5 tahun penjara, dan kasus surat jalan palsu dengan vonis 2,5 tahun penjara.

Baca juga : Eks Pejabat Ditjen Pajak Digarap KPK, Bakal Langsung Ditahan

Tapi dalam hal ini, Ditjenpas hanya menghitung 1/3 masa tahanan Djoko Tjandra di perkara hak tagih Bank Bali sejak ditahan Juli 2020.

Sementara perkara red notice yang masa hukumnya paling berarti muncul akibat Djoko Tjandra kabur setelah menjadi terpidana pada tahun 1999 sebelum dieksekusi Kejaksaan ke Lapas.

Baca juga : Sampai Saat Ini, Tak Ada Obat Yang Bisa Bunuh Virus Corona

Artinya bila dihitung berdasar masa tahanan Djoko Tjandra di kasus suap penghapusan red notice maka dia belum menjalani 1/3 masa tahanan yang jadi syarat penerima remisi.

Pengamat Kebijakan Lembaga Universitas Indonesia (UI), Simon J Runturambi mengatakan Ditjenpas harus melakukan pemeriksaan internal terkait pemberian remisi bagi Djoko Tjandra.

Baca juga : Fahri Disebut Orang Dekat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Terlebih, anggapan remisi, pembebasan bersyarat, izin keluar tahanan yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tapi hanya bisa dinikmati tahanan berduit, masih kuat.

"Ini agar untuk mengurangi dugaan dugaan sogok menyogok tadi. Jangan sampai ada praktek yang tidak benar saat pemberian remisi. Jadi itu yg perlu disampaikan, jadi tidak sekadar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam," ujar Simon, Kamis (26/8).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.