Dark/Light Mode

Satu pimpinannya Langgar Etik

KPK Tunjukkan Tetap Tajam

Selasa, 31 Agustus 2021 07:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar usai divonis bersalah telah menyalahgunakan jabatan, dalam Sidang Etik yang digelar Dewas KPK, di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewas menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar usai divonis bersalah telah menyalahgunakan jabatan, dalam Sidang Etik yang digelar Dewas KPK, di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewas menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M. Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.

Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021. Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan, Syahrial bercerita sempat ditelepon Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.

Keputusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi pemotongan gaji ini disesalkan banyak pihak. Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah meradang melihat putusan Dewas ini. Padahal, ada sanksi berat lain di poin b, pasal 10 ayat 4 Peraturan Dewas Tahun 2020 yang bisa dipilih. Yakni, diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Baca juga : Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

“Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40 persen gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80juta/bulan. Menyedihkan,” kesal Febri di akun Twitternya @febridiansyah, kemarin.

OTT Bupati Probolinggo

Di saat KPK sedang mendapat kritik karena salah satu pimpinannya terbukti melanggar etik, lembaga super body itu memberikan kabar baik. KPK kembali melakukan OTT yang selama 4 bulan ini, tidak pernah dilakukan. Yang ditangkap, juga lumayan kakap: yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin. Keduanya adalah pasangan suami istri.

Baca juga : Kasus Varian Delta Tinggi, Kemenkes Minta 6 Provinsi Tingkatkan Testing Dan Tracing

OTT digelar saat banyak orang lagi terlelap tidur. Yakni, Senin dini hari kemarin. Sekitar jam 2 pagi. Ada sejumlah personel dari Polres Probolinggo Kota ikut diterjunkan ke lokasi. Dengan cepat, akses jalan di sekitar kediaman sang Bupati, ditutup. Hingga jalanan lengang. Hanya ada mobil polisi dan satu bus mini yang terparkir di dekat rumah pasutri pejabat ini.

Tim KPK baru berhasil memboyong pasutri pejabat itu, keluar dari rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani, Sukabumi, Mayangan, Probolinggo bersama dengan beberapa tas dan koper, sekitar sejam usai shalat Subuh. Pukul setengah 6 pagi. Informasi dari sejumlah sumber, KPK juga ikut menyita uang sekitar Rp 360 juta yang diduga berasal dari hasil suap jual beli jabatan kepala desa.

Kemudian, semuanya diangkut ke Mapolda Jatim. Baru sekitar pukul 11 siang, pasutri pejabat ini keluar. Tantri yang mengenakan jaket merah dengan kerudung putih, berjalan di belakang suaminya, dikawal sejumlah personil kepolisian menaiki bus, menuju bandara untuk diterbangkan ke Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.