Dark/Light Mode

Soal Tuduhan Rente Ivermectin Dan Ekspor Beras

3 Kali Somasi Nggak Diladenin, Moeldoko Mantap Polisikan ICW

Selasa, 31 Agustus 2021 18:08 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Instagram)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesabaran Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tampaknya sudah habis. Mantan Panglima TNI itu akhirnya memutuskan untuk mempolisikan Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait tuduhan perburuan rente dalam kasus peredaran Ivermectin dan ekspor beras yang disampaikan penelitinya, Egi Primayogha.

Moeldoko menilai, ICW dan Egi tak memiliki itikad baik, lantaran tak menggubris somasi yang telah 3 kali dilayangkan. Hingga hari ini, Egi dan ICW tak mencabut pernyataan ataupun meminta maaf. 

Baca juga : Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, Gus Halim Koordinasi Dengan 4 Provinsi Di Indonesia Timur

“Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar. Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengklarifikasi dengan baik, dan meminta maaf. Atas dasar itu, saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," kata Moeldoko dalam konferensi pers virtual dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/8).

Moeldoko mengaku memilih diam  jika dituduh apa pun oleh berbagai pihak. Namun, kali ini ia memilih bertindak karena tudingan sudah mengarah ke pembunuhan karakter.

Baca juga : Kuasa Hukum Moeldoko: 5 Hari Tetep Nggak Minta Maaf, Polisikan!

"Itu membunuh karakter seseorang, yang kebenarannya belum jelas. Apalagi, dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokan. Saya tidak mau diperlakukan seperti ini," tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Moeldoko Otto Hasibuan mengaku akan segera melaporkan Egi yang menyampaikan tuduhan melalui kanal YouTube, dan Miftah yang membuat siaran pers di situs ICW.

Baca juga : Kuasa Hukum Moeldoko: Kalau Tak Bisa Buktikan, ICW Harus Minta Maaf Dan Cabut Tuduhan

“Kami akan lakukan secepatnya, nanti kami beritahukan kapan tanggalnya. Kita akan lihat perkembangan kasusnya, bila ada pihak-pihak lain yang terlibat," tandasnya. 

"Pasal yang kita tuduhkan itu hanya soal pencemaran nama baik dan fitnah. Kita tidak mau menambah yang lain-lain. Kita fair saja," pungkas Otto. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.