Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kuota Rokok Dan Miras, KPK Panggil Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto

Jumat, 3 September 2021 12:51 WIB
Bupati Bintan Apri Sujudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bintan Apri Sujudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dari tahun 2016 sampai 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Tangsel, KPK Amankan 2 Unit Mobil

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Dalami Duit Fee Kuota Rokok Dan Miras Buat Bupati Bintan Apri Sujadi

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari 12 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021. Apri Sujadi ditahan di rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.