Dark/Light Mode

Akhirnya Dijebloskan Ke Tahanan

Tersangka Kasus Jasa Tirta II “Ditelantarkan” KPK 3 Tahun

Sabtu, 4 September 2021 06:55 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
KPK lebih dulu merampungkan penyidikan perkara Djoko dan dilimpahkan ke pengadilan. Perkara Djoko telah berkekuatan hukum tetap. Dia pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Februari 2021 lalu, untuk mulai menjalani masa hukuman 5 tahun, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Perkara ini terjadi pada 2016, setelah Djoko diangkat sebagai bos perusahaan pengelola Waduk Jatiluhur. Dia memerintahkan relokasi anggaran padapekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,820 miliar.

Baca juga : Kebanyakan Kasus Mangkrak, Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Korupsi Jasa Tirta II

Selain itu, Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000. Perubahan anggaran ini dilakukan tanpa adanya usulan, baik dari unit laindan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan, tanpa didasari usulan berjenjang.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Korupsi Perum Jasa Tirta II

Djoko memerintahkan panitia pengadaan agar menunjuk Andririni sebagai pelaksana. Padahal, Andririni bukan orang yang kompeten di bidangnya.

Untuk melaksanakan pekerjaan ini, dia menggunakan bendera PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Andririni menjadikan fee 15 persen kepada perusahaan yang dipinjam benderanya.

Baca juga : Kejagung Umumkan Ilham Wardhana Siregar, Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia

Untuk memenuhi syarat administrasi, Andririni mencantumkan nama para ahli dalam kontrak pekerjaannya. Ini hanya untuk formalitas lelang pengadaan. Dokumen-dokumen administrasi pun dibuat tanggal mundur. “Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3,6 miliar,” kata Karyoto.

Terhitung sejak kemarin, Andririni menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari. Ia dijebloskan ke Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK. Sesuai protokol kesehatan Covid-19, tersangka menjalani masa isolasi selama 14 hari. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.