Dark/Light Mode

KPK Bakal Bongkar Transaksi Keuangan Budhi Sarwono

Sabtu, 4 September 2021 10:10 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018. Usai penahanan dilakukan, komisi antirasuah bakal membongkar transaksi keuangan Budhi.

"Bisa juga berkembang dengan mengikuti transaksi keuangan, baik itu pribadi maupun korporasinya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (4/9).

Budhi, disebut KPK, mengarahkan orang dekatnya, Kedy Afandi, untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan perusahaan miliknya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Baca juga : Bank DKI Beri Literasi Keuangan Buat Pelajar

Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, komisinya tidak segan menindak orang lain jika ada bukti lain. Termasuk, menetapkan perusahaan sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga Budhi menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia disebut menerima Rp 2,1 miliar yang dari beberapa proyek.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Perpusnas Dorong Aktualisasi Nilai Perjuangan Bangsa Melalui Naskah Kuno

KPK juga menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.