Dark/Light Mode

Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Ajudannya Diperiksa, Lili Bakal Diseret Ke Pidana?

Selasa, 7 September 2021 06:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Kalau nanti ada progres saya laporkan ke Ibu,” ucap Syahrial yang ditirukan Harjono. Lalu Lili mendiktekan nomor HP untuk dicatat Syahrial.

Setiba di Tanjungbalai, Syahrial langsung memanggil Yudhi Gobel, Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Kualo. Ia menanyakan mengenai uang jasa Ruri sekaligus memintanya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Garap Ajudan Lili Pintauli

Setelah itu, Syahrial menghubungi Lili melalui pesan WhatsApp. “Izin saya sudah follow up adek kita. Direkturnya berkenan untuk dicicil,” Syahrial menginformasikan. “Terima kasih,” kata Harjono.

Lima belas hari kemudian, Syahrial kembali memanggil Yudhi Gobel dan meminta pembayaran uang jasa pengabdian Ruri segera diselesaikan. Ia merasa tidak enak dengan Lili.

Baca juga : KPK Tetapkan Walkot Nonaktif Dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Korupsi Lelang Mutasi Jabatan

Yudhi langsung mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas yang saat itu dijabat Yusmada pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri.

Setelah menerima surat dari Plt Dirut PDAM, Yusmada mengirim surat kepada Syahrial pa­da 30 April 2020. Serta disposisi Syahrial pada 29 Juli 2020 yang pesannya, “agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Baca juga : Soal Data Kematian, Wakil Ketua MPR: Diperbaiki, Bukan Malah Dihilangkan!

Lalu, uang jasa pengabdian Ruri pun dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali. Totalnya Rp 53.334.640. Setelah dilakukan pembayaran, Syahrial menginformasikan hal itu kepada Lili melalui WhatsApp. “Bu, sudah clear hak adik Ibu dan akan diberikan oleh Direktur PDAM,” tulis Syahrial. Lili membalas, “Terima kasih, sukses selalu Adinda.”

Sejumlah pihak mendesak agar Lili diseret ke pidana lantaran pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara. Pelarangan ini ada sanksi pidananya jika dilanggar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.