Dark/Light Mode

Erick Thohir Bakal Wajibin Petinggi Anak Dan Cucu Usaha BUMN Laporin Hartanya

Selasa, 7 September 2021 13:36 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Youtube KPK)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Youtube KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu usaha perusahaan BUMN untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, kata Erick kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.

"Kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan Permen bahwa anak dan cucu (usaha BUMN) ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," ujar Erick dalam webinar "LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" seperti dikutip dari akun Youtube KPK RI, Selasa (7/9).

Baca juga : Eks Penyidik KPK Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Erick menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu.

Tak hanya mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaan, Erick menyatakan, pihaknya secara berkala akan memonitor tingkat kepatuhan LHKPN secara berkala.

Bahkan, Kementerian BUMN telah meminta seluruh direksi untuk menerapkan sanksi administratif bagi pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban. Tak hanya itu, ketaatan dan kepatuhan LHKPN ini menjadi syarat rekrutmen direksi dan komisaris perusahaan BUMN.

Baca juga : Halal Hub Di Rest Area Bikin Bisnis Usaha Halal Makin Moncer

"Ke depannya menjadi persyaratan kepatuhan bagi fit and proper test dan tentu calon direksi dan komisaris yang sekarang memang sudah berjalan dengan baik," tegasnya.

Erick memaparkan sejumlah aturan di Kementerian BUMN dan lingkungan BUMN mengenai kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN.

Tak hanya aturan dalam Peraturan Menteri, Erick mengatakan, aturan di internal setiap BUMN pun sudah mewajibkan LHKPN. "Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya," tandas Erick. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.